Prabowo Setujui Kenaikan Tukin Kemenhan dan TNI, Penyesuaian Pertama Sejak 2018

- Redaksi

Thursday, 30 July 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit Tentara Nasional Indonesia. Penyesuaian tersebut menjadi kenaikan pertama yang diterima aparatur Kemenhan dan prajurit TNI sejak 2018.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi.

“Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi,” kata Rico, Rabu, 29 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rico menjelaskan, kenaikan tersebut didasarkan pada hasil penilaian Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan asesmen yang berlaku, Kemenhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh peningkatan indeks tunjangan kinerja.

Baca Juga :  Motor Meledak Saat Kabur dari Pengejaran, Dua Pencuri Motor di Koja Diamankan Polisi

Kebijakan ini sekaligus menjadi penyesuaian setelah selama delapan tahun pegawai Kemenhan dan prajurit TNI belum menerima kenaikan indeks tunjangan kinerja.

Prabowo Setujui Tukin

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen,” ujar Rico.

Penyesuaian tunjangan kinerja tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan.

Secara umum, indeks tunjangan kinerja pegawai Kemenhan dan prajurit TNI meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen. Namun, besaran nominal yang diterima akan berbeda karena disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai dan prajurit.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam Menyentuh Rp1,84 Juta per Gram

“Besaran nominalnya berbeda-beda sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit,” kata Rico.

Menurut Rico, kenaikan tukin juga mempertimbangkan besarnya kontribusi Kemenhan dan TNI dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, personel Kemenhan dan TNI terlibat dalam penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil, penguatan ketahanan pangan, serta pengamanan wilayah rawan.

Berbagai penugasan tersebut menuntut profesionalisme, kesiapan, dan pengorbanan besar. Bahkan, terdapat prajurit yang gugur ketika menjalankan tugas negara.

“Dengan demikian, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” ujar Rico.

Berita Terkait

KPK Periksa Sestama BNPB Rustian dan Tujuh Saksi Lain dalam Kasus Dana Siap Pakai
Aksi #IndonesiaSadar Akan Digelar di Jakarta pada Hari Sumpah Pemuda, Ini Lima Tuntutannya
Dugaan Dana BNPB Saham, KPK Dalami Aliran Rp30,98 Miliar
Anak Krakatau Level Siaga, Radius 5 Km Dilarang untuk Aktivitas
Follow-up OTT KPK BNPB: Surat ke Panglima TNI Sudah Dikirim, Balasan Tertulis Masih Ditunggu
Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak, Lawan Arus Jadi Prioritas Utama Penindakan
IHSG Berbalik Menguat 0,94 Persen ke 5.328 Usai BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen
KPK Surati Panglima TNI, Dua Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana Bencana BNPB
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 15:00 WIB

KPK Periksa Sestama BNPB Rustian dan Tujuh Saksi Lain dalam Kasus Dana Siap Pakai

Wednesday, 28 October 2026 - 13:12 WIB

Aksi #IndonesiaSadar Akan Digelar di Jakarta pada Hari Sumpah Pemuda, Ini Lima Tuntutannya

Tuesday, 27 October 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Dana BNPB Saham, KPK Dalami Aliran Rp30,98 Miliar

Tuesday, 27 October 2026 - 14:24 WIB

Anak Krakatau Level Siaga, Radius 5 Km Dilarang untuk Aktivitas

Monday, 26 October 2026 - 16:00 WIB

Follow-up OTT KPK BNPB: Surat ke Panglima TNI Sudah Dikirim, Balasan Tertulis Masih Ditunggu

Thursday, 22 October 2026 - 15:00 WIB

IHSG Berbalik Menguat 0,94 Persen ke 5.328 Usai BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen

Thursday, 22 October 2026 - 10:55 WIB

KPK Surati Panglima TNI, Dua Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana Bencana BNPB

Wednesday, 21 October 2026 - 13:09 WIB

Mahasiswa Angkat Tiga Jari di Tugu Tani, Aksi 2 Tahun Prabowo-Gibran Suarakan 5 Tuntutan

Berita Terbaru

Nasional

Dugaan Dana BNPB Saham, KPK Dalami Aliran Rp30,98 Miliar

Tuesday, 27 Oct 2026 - 17:00 WIB

Nasional

Anak Krakatau Level Siaga, Radius 5 Km Dilarang untuk Aktivitas

Tuesday, 27 Oct 2026 - 14:24 WIB