CIBINONG — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor terus mengintensifkan razia penertiban terhadap peredaran minuman keras tanpa izin. Dalam operasi terbaru di kawasan Terminal Cibinong, sebanyak 1.482 botol miras disita dari sebuah toko kelontong yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan setelah petugas menerima aduan warga yang resah terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol secara ilegal di lingkungan fasilitas publik. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan ribuan botol miras berbagai jenis yang disembunyikan di area dalam toko.
Pengelola toko kelontong tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin edar resmi saat penertiban berlangsung. Oleh karena itu, seluruh barang bukti langsung diangkut oleh petugas ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor guna pemprosesan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tegas ini diambil demi menegakkan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum serta menjaga ketenteraman di lingkungan sekitar terminal. Satpol PP mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan indikasi peredaran miras ilegal di kawasan permukiman maupun fasilitas umum.











