Skandal Kekerasan Seksual Gemparkan Dunia Keagamaan

- Redaksi

Thursday, 14 March 2024 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Maret 2024 – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pendeta dan seorang dukun mengguncang jagat keagamaan dan paranormal di Indonesia. Kisah mengerikan yang terungkap ini menyoroti penyalahgunaan kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama dan spiritualitas.

Pada tanggal 2 November 2017, korban bernama AMR (21 tahun) melaporkan Gideon Simanjuntak (33 tahun), seorang pendeta di Gereja Tiberias, atas tuduhan melakukan perkosaan. Kejadian pertama kali terjadi saat korban masih berusia 15 tahun. AMR, yang pada saat itu masih seorang anak, menjadi korban ketika pelaku memanfaatkan kekuasaan dan pengaruhnya sebagai seorang pendeta.Selama empat setengah tahun pacaran dengan pelaku, AMR mengetahui bahwa telah banyak perempuan yang menjadi korban.

Selain AMR, korban-korban lain kekerasan seksual oleh Gideon Simanjuntak adalah Ca, Ji, Vi, Ga, dan Di. Beberapa di antara mereka mengalami berbagai bentuk pelecehan, mulai dari pemaksaan hingga tindakan kekerasan secara fisik.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa jemaat pernah melihat Ca mendatangi pelaku di gereja, kemudian menangis sambil berteriak-teriak “Pendeta bejat.” Ada pula korban seorang janda yang minta rumahnya di Depok untuk diberkati oleh pelaku, namun justru di rumahnya sendiri korban mendapatkan kekerasan seksual oleh pelaku. Korban Jul dicium secara paksa oleh pelaku di belakang panggung gereja. Beberapa korban lain seperti Ji, Vi, Ga, dan Di beberapa kali diajak ke hotel, bahkan korban Ga dan Di dikabarkan pernah hamil.

Baca Juga :  Penanganan Cepat, Kebakaran Kios di Halim Perdanakusuma Berhasil Dipadamkan Petugas

Beberapa korban termasuk AMR telah berupaya melapor ke Gembala Sidang Gereja Tiberias meskipun dihalang-halangi oleh beberapa jemaat dengan alasan nama baik gereja. Seorang teman pelaku juga pernah berupaya membuka kejahatan pelaku namun justru dilaporkan oleh pelaku dengan tindak pidana pencemaran nama baik. 

Menurut catatan Komnas Perempuan tahun 2017 tertulis mengatakan, “AMR menyatakan dengan keyakinan bahwa masih banyak korban lain yang belum berani bersuara dan potensi terjadinya lebih banyak lagi perempuan, khususnya di antara jemaat gereja, yang mungkin akan menjadi korban. Oleh karena itu, penting untuk menghentikan pelaku yaitu Gideon Simanjuntak dari jabatannya sebagai pendeta.”

Kekerasan Seksual

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan tahun 2017 menambahkan bahwa kasus-kasus ini mencerminkan pola penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh yang dilakukan oleh pelaku terhadap jemaat gereja dan perempuan yang berada dalam lingkup pelayanan gereja.

Pada kasus yang lain, seorang dukun bernama Hanum Kudlori bin R. Durohman atau dikenal sebagai Gus Hanum (46 tahun) juga terlibat dalam kasus serupa. Korban RS (32 tahun) melaporkan bahwa setelah berobat ke Gus Hanum, ia malah menjadi korban pemerkosaan di rumah dukun tersebut. Ancaman dan intimidasi digunakan oleh Gus Hanum untuk memaksa korban agar tetap diam.

Baca Juga :  Respons Wacana Efisiensi Anggaran, Kemhan Tegaskan Pertahanan Tak Hanya Diukur dari Besaran Anggaran

Kasus ini mencuat ke permukaan ketika korban-korban berani melangkah maju dan melaporkannya ke pihak berwajib. Namun, kisruh tidak berhenti di situ. Proses hukum yang seharusnya menjadi penegakan keadilan justru diwarnai oleh upaya penyelesaian di luar pengadilan. Korban RS bahkan dipaksa menerima uang damai dari pelaku sebagai syarat perdamaian.

Kasus-kasus seperti ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama dan dukun, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang demi mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

“Kami mendesak agar kasus-kasus kekerasan seksual ini ditangani dengan sungguh-sungguh dan transparan. Masyarakat harus lebih waspada dan kritis terhadap perilaku serta tindakan tokoh-tokoh yang mereka percayai. Hukum harus menjadi jaminan bagi keadilan bagi semua individu, tanpa terkecuali.”

Berita Terkait

Motor Meledak Saat Kabur dari Pengejaran, Dua Pencuri Motor di Koja Diamankan Polisi
Modus Bujukan Saat Hendak Les, 2 Bocah di Jakbar Diculik dan Kalungnya Disita Pelaku
Polda Banten Usut Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Serang Modus Kencingan
Sempat Diamankan Warga, Pria Diduga Transaksi Narkoba di Bogor Kini Ditangani Polisi
Panik Dikejutkan Kobaran Api, Korban Kebakaran di Kebayoran Lama Ungkap Detik-Detik Kejadian
Olah TKP Dimulai, Polisi Usut Penyebab Puluhan Tank Kontainer Terbakar di NPCT1
Usai Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah
PT Transjakarta Tegaskan Kartu Layanan Gratis Tidak Diperjualbelikan untuk Alasan Apa Pun
Berita ini 2,501 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 5 October 2026 - 20:06 WIB

GBK Jadi Panggung Budaya Jelang Final Timnas Indonesia vs Thailand

Saturday, 26 September 2026 - 18:17 WIB

Bikin Merinding! Rahmat Erwin Bawa Indonesia Raih Emas Kedua Asian Games 2026

Sunday, 2 November 2025 - 14:33 WIB

Rekomendasi Jasa Clipper Video – ClipperVideo.ID Terbaik di Indonesia

Wednesday, 22 January 2025 - 11:08 WIB

Kenali Berbagai Jenis Penyakit Kulit & Cara Mengatasinya

Tuesday, 21 January 2025 - 11:56 WIB

Memanfaatkan Tanaman Herbal: Manfaat dan Cara Menanamnya

Friday, 17 January 2025 - 08:47 WIB

Prediksi Cuaca Ekstrem 2025: Tips Serta Persiapannya

Wednesday, 15 January 2025 - 13:33 WIB

Bagaimana Industri Kreatif Indonesia Merambah Pasar Global?

Wednesday, 8 January 2025 - 11:53 WIB

Masa Depan Pekerjaan Jarak Jauh: Tren dan Prediksi untuk 2025

Berita Terbaru

Ilustrasi: citra satelit sebaran asap karhutla di Kalimantan pada 2019. (Foto: NASA via Wikimedia Commons)

Internasional

Asap Karhutla Meluas ke Singapura dan Malaysia, Belum Jadi Bencana Nasional

Wednesday, 14 Oct 2026 - 16:14 WIB