Hasto Dicecar KPK Pada Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

- Redaksi

Thursday, 27 February 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Rabu (26/2/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta kasus perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan Hasto berfokus pada peran sejumlah pihak dalam konstruksi kasus yang sedang diselidiki.

“(Didalami) terkait peran-peran para pihak dalam konstruksi perkara yang sedang didalami,” ujar Tessa pada Kamis (27/2/2025). Meski begitu, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait pertanyaan yang diajukan kepada Hasto.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Hasto setelah pemeriksaan yang berlangsung lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penahanan ini berlangsung selama 20 hari hingga 11 Maret 2025.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” jelas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Momen Bersejarah! Kapal Induk Pertama RI Masuki Perairan Indonesia

 

Sebelum dilakukan penahanan, Hasto lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang juga menyeret nama Harun Masiku. Hasto dicecar KPK dalam pemeriksaan terkait keterlibatannya.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Setyo pada Selasa (24/12/2024).

Menurut Setyo, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto dicecar KPK terkait dugaan penghalangan proses hukum dan upaya menyembunyikan barang bukti. Setyo menjelaskan bahwa Hasto diduga memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK berlangsung.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ungkap Setyo.

Baca Juga :  Pemkab Pastikan Pelayanan Publik Aman Meski Ada Hujan Abu Anak Krakatau di Bogor

Tidak hanya itu, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 6 Juni 2024, Hasto juga diduga meminta staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik.

Hasto akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Namun, ia disebut mengumpulkan beberapa saksi dan memberikan arahan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” kata Setyo.

Atas dasar tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto dicecar KPK dalam berbagai sesi pemeriksaan guna mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain.

Berita Terkait

IHSG Berbalik Menguat 0,94 Persen ke 5.328 Usai BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen
KPK Surati Panglima TNI, Dua Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana Bencana BNPB
Mahasiswa Angkat Tiga Jari di Tugu Tani, Aksi 2 Tahun Prabowo-Gibran Suarakan 5 Tuntutan
Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran Hari Ini, Mahasiswa 9 Kampus Bawa 5 Tuntutan
IHSG Jebol ke Bawah 5.000 Hari Ini, Terlemah di Asia
Prabowo Lantik 9 Pejabat Negara: Kepala BNPB Baru, Dua Wamenhan, hingga KSAD Baru
Martha Tilaar Dimakamkan Hari Ini di San Diego Hills, Berdampingan dengan Sang Suami
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel, 8 Orang Luka Dilarikan ke RS
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 02:05 WIB

Dari Tempat Berteduh hingga Servis Motor, Ini Cerita Ojol tentang Basecamp Deddy Corbuzier

Saturday, 3 October 2026 - 13:40 WIB

Debut Membanggakan! Azka Corbuzier Bawa Nama Indonesia ke Urbanworld Film Festival 2026

Sunday, 16 August 2026 - 13:14 WIB

Menhan Sjafrie: Pengabdian Sejati Diukur dari Integritas, Bukan Tingginya Jabatan

Monday, 13 July 2026 - 17:31 WIB

BREAKING NEWS! Satgas PKH Pastikan Penindakan Tetap Berjalan, Fokus Selamatkan Aset Negara

Tuesday, 14 January 2025 - 09:42 WIB

Mitos dan Legenda Tersembunyi dari Berbagai Belahan Dunia

Tuesday, 28 March 2023 - 22:58 WIB

Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit

Tuesday, 28 March 2023 - 15:43 WIB

Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities

Tuesday, 28 March 2023 - 15:33 WIB

Sustainable Tourism in Bali: Balancing Preservation and Growth

Berita Terbaru

Nasional

IHSG Jebol ke Bawah 5.000 Hari Ini, Terlemah di Asia

Monday, 19 Oct 2026 - 16:25 WIB