SERANG — Jajaran Polda Banten mengusut tuntas perkara dugaan penimbunan solar subsidi di Serang yang memanfaatkan modus “kencingan” truk tangki. Praktik ilegal ini diungkap setelah petugas menerima laporan mengenai aktivitas pemindahan bahan bakar secara tidak sah di kawasan Serang.
Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku sengaja menyedot sebagian isi muatan solar bersubsidi dari truk tangki saat dalam perjalanan. BBM hasil penyedotan tersebut dihimpun di lokasi penampungan sementara sebelum didistribusikan secara ilegal ke pihak lain.
Dalam penindakan di tempat kejadian perkara, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa ribuan liter solar, wadah penampungan, serta peralatan penyedot BBM. Petugas juga mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi guna dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian menegaskan pengawasan terhadap tata niaga bahan bakar bersubsidi akan terus ditingkatkan demi mencegah kebocoran pasokan energi. Pelaku yang terbukti terlibat terancam dijerat pasal terkait tindak pidana minyak dan gas bumi.











