Slamet Uliandi tersangka keempat penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri menetapkan status itu pada Kamis, 5 November 2026. Penetapan diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Slamet adalah mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Ia juga berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara penyadapan ilegal itu menjadi empat orang.
Slamet Uliandi tersangka keempat penyadapan setelah gelar perkara
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengumumkan penetapan itu. Ia menyebut penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum setelah menggelar perkara. Sebelumnya, Slamet diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Pernyataan itu disampaikan Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Slamet pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 sampai 2019. Pengalaman panjang itu membuatnya mengenal sistem pemantauan yang dipakai dalam perkara ini. Penyidik menduga Slamet menyetujui penghapusan data hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
Persetujuan itu diberikan setelah Irjen Ahrie Sonta meminta izin untuk menghapus file hasil penyadapan. Selain itu, Slamet diduga memiliki kewenangan memberi izin penyadapan kepada para tersangka lain dalam perkara ini.
Tiga tersangka sebelumnya sudah ditahan di Mako Brimob
Tiga tersangka sebelumnya ditetapkan pada Selasa, 3 November 2026. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan itu diumumkan Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin.
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ahrie Sonta menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Sementara itu, Eko Hadi Santoso menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.
Slamet belum ditahan seperti tiga tersangka lainnya. Penyidik menyebut kondisi kesehatannya belum memungkinkan. Ia sedang menjalani pemulihan pasca-stroke. Karena itu, penahanan terhadap Slamet ditunda sampai kondisinya membaik.
Penyadapan berjalan 2025 sampai 2026 lewat sistem LIMS
Perkara ini menyangkut dugaan penyadapan tanpa prosedur selama periode 2025 sampai 2026. Nomor yang disadap antara lain nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, ada nomor sejumlah pejabat, tokoh politik, pengusaha, dan media.
Nomor-nomor itu dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System, atau LIMS, tanpa melalui prosedur verifikasi resmi. Data hasil penyadapan itu kemudian dihapus pada Oktober 2026. Kasus ini terungkap setelah seorang petugas melaporkannya secara resmi pada 30 Oktober 2026.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk membongkar perkara ini. Tim itu dipimpin Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin. Penyidik masih mendalami rangkaian penyadapan dan penghapusan data itu.
Sidang etik disiapkan, PTDH menanti empat jenderal
Polri juga menyiapkan proses etik untuk keempat tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan proses penegakan etik terus berjalan. Arahnya adalah sidang etik bagi para perwira tinggi yang terseret perkara ini.
Sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak dengan hormat, atau PTDH. Sanksi itu dijatuhkan bila terbukti melanggar kode etik berat. Namun, tanggal sidang etik belum diumumkan Polri sampai Jumat, 6 November 2026.
Slamet dijerat pasal berlapis dalam perkara ini. Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 258 ayat (1) mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) tentang penghapusan informasi elektronik mengancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Penetapan tersangka bukan vonis bersalah. Perkara ini masih tahap penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber Berita: Detikcom; Kompas; Validnews; BSI News; Bloomberg Technoz; Keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto; Keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.











