JAKARTA – KPK surati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat tersebut dikirim pada Selasa (20/10/2026) dan diumumkan ke publik sehari setelahnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua oknum prajurit aktif itu masuk dalam konstruksi perkara yang sedang disidik lembaganya. Surat kepada Panglima TNI memuat uraian konstruksi perkara. Surat itu juga memuat dugaan keterlibatan prajurit dalam pengadaan barang dan jasa BNPB, serta dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK Surati Panglima TNI, Siap Dukung Puspom TNI
Budi menjelaskan KPK berharap TNI segera menindaklanjuti isi surat itu melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Selain itu, KPK menyatakan terbuka memberikan dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di lingkungan militer.
Meski begitu, Budi belum mengungkap identitas kedua prajurit tersebut maupun peran masing-masing. Keduanya juga tidak termasuk dalam lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
TNI Hormati Proses Hukum
Menanggapi surat itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, TNI memastikan terus berkoordinasi dengan KPK. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK,” ujar Nas, Kamis (22/10/2026).
Berawal dari OTT di BNPB
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 15 orang diamankan dalam operasi itu. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Bima Setiawan, tenaga ahli Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Para tersangka diduga terlibat konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai BNPB. Nilai proyek itu mencapai Rp148 miliar sepanjang 2024 sampai 2026. Dalam perkara ini, KPK menyita barang bukti senilai total Rp5,47 miliar. Selain itu, KPK menggeledah delapan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada 15 sampai 19 Oktober 2026.
Sumber Berita: Antara, espos.id, viv.co.id, aspek.id











