Usai Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah

- Redaksi

Thursday, 17 September 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Jajaran Penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan menahan tersangka kekerasan seksual anak di Palmerah, Jakarta Barat. Langkah penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat yang sah dari hasil rangkaian pemeriksaan lanjutan.

Penanganan perkara ini diawali dari laporan pihak keluarga korban yang menindaklanjuti dugaan tindakan pidana di lingkungan tempat tinggal korban. Setelah laporan diterima, petugas kepolisian melengkapi berkas perkara dengan melakukan olah lokasi, pengumpulan keterangan saksi, hingga pengujian visum.

Baca Juga :  Dalam Perjalanan Pulang dari Rusia, KRI I Gusti Ngurah Rai-332 Gelar Passing Exercise dengan Sejumlah Negara

Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan saksi pendukung, polisi memutuskan untuk melakukan penahanan demi mempermudah jalannya proses hukum. Hal ini sekaligus guna meminimalkan risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti terkait perbuatannya.

Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan penanganan tindak kejahatan yang menimpa anak-anak tersebut secara transparan. Di samping penegakan hukum, pendampingan psikologis berkelanjutan juga diprioritaskan untuk memulihkan trauma mental yang dialami korban.

Berita Terkait

KPK Periksa Sestama BNPB Rustian dan Tujuh Saksi Lain dalam Kasus Dana Siap Pakai
Aksi #IndonesiaSadar Akan Digelar di Jakarta pada Hari Sumpah Pemuda, Ini Lima Tuntutannya
Dugaan Dana BNPB Saham, KPK Dalami Aliran Rp30,98 Miliar
Anak Krakatau Level Siaga, Radius 5 Km Dilarang untuk Aktivitas
Follow-up OTT KPK BNPB: Surat ke Panglima TNI Sudah Dikirim, Balasan Tertulis Masih Ditunggu
Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak, Lawan Arus Jadi Prioritas Utama Penindakan
IHSG Berbalik Menguat 0,94 Persen ke 5.328 Usai BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen
KPK Surati Panglima TNI, Dua Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana Bencana BNPB
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 15:00 WIB

KPK Periksa Sestama BNPB Rustian dan Tujuh Saksi Lain dalam Kasus Dana Siap Pakai

Wednesday, 28 October 2026 - 13:12 WIB

Aksi #IndonesiaSadar Akan Digelar di Jakarta pada Hari Sumpah Pemuda, Ini Lima Tuntutannya

Tuesday, 27 October 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Dana BNPB Saham, KPK Dalami Aliran Rp30,98 Miliar

Tuesday, 27 October 2026 - 14:24 WIB

Anak Krakatau Level Siaga, Radius 5 Km Dilarang untuk Aktivitas

Monday, 26 October 2026 - 16:00 WIB

Follow-up OTT KPK BNPB: Surat ke Panglima TNI Sudah Dikirim, Balasan Tertulis Masih Ditunggu

Thursday, 22 October 2026 - 15:00 WIB

IHSG Berbalik Menguat 0,94 Persen ke 5.328 Usai BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen

Thursday, 22 October 2026 - 10:55 WIB

KPK Surati Panglima TNI, Dua Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana Bencana BNPB

Wednesday, 21 October 2026 - 13:09 WIB

Mahasiswa Angkat Tiga Jari di Tugu Tani, Aksi 2 Tahun Prabowo-Gibran Suarakan 5 Tuntutan

Berita Terbaru

Nasional

Dugaan Dana BNPB Saham, KPK Dalami Aliran Rp30,98 Miliar

Tuesday, 27 Oct 2026 - 17:00 WIB

Nasional

Anak Krakatau Level Siaga, Radius 5 Km Dilarang untuk Aktivitas

Tuesday, 27 Oct 2026 - 14:24 WIB