Penyidik KPK periksa Sestama BNPB Rustian sebagai saksi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Selain Rustian, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lain pada hari yang sama.
Rustian bukan nama baru dalam perkara ini. Ia sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026, lalu dilepas. Selanjutnya, penyidik kembali memanggilnya sebagai saksi untuk mendalami penyidikan DSP BNPB. Statusnya dalam pemeriksaan kali ini adalah saksi, bukan tersangka.
KPK Periksa Sestama BNPB dan Tujuh Saksi Lain
Tujuh saksi lain yang diperiksa bersama Rustian berasal dari berbagai jabatan di lingkungan BNPB dan tenaga ahli. Mereka adalah Denny Herman, tenaga ahli, serta Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, yang masing-masing merupakan purnawirawan TNI sekaligus tenaga ahli. Selain itu, penyidik memeriksa Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi berikutnya adalah Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM dan Umum, Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan, serta Firman Hairu Yusup selaku aparatur sipil negara (ASN). Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan menggali keterangan tentang pengelolaan DSP BNPB. Karena itu, keterangan mereka dinilai penting untuk melengkapi berkas penyidikan.
Lima Tersangka Sudah Ditahan di Rutan KPK
Sementara itu, penyidikan kasus ini sudah menetapkan lima tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin. Penahanan para tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Kasus dugaan korupsi DSP BNPB ini mencakup dua klaster, yaitu konflik kepentingan dan suap. Dua klaster tersebut menunjukkan bahwa penyidik mendalami lebih dari satu pola dugaan penyimpangan. Di samping itu, penyidik masih membuka kemungkinan memeriksa saksi lain apabila keterangan yang sudah diperoleh perlu diperkuat.
Peran Dana Siap Pakai BNPB
Dana Siap Pakai merupakan dana yang disiapkan untuk penanganan darurat bencana. Dana ini seharusnya digunakan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya menjadi perhatian serius, sebab berkaitan langsung dengan penanganan masyarakat terdampak bencana.
BNPB sebagai lembaga penanggulangan bencana memiliki tugas besar dalam merespons bencana di berbagai daerah. Pengelolaan anggaran yang bersih menjadi syarat agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Selanjutnya, publik menanti hasil penyidikan ini secara transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan terhadap Rustian dan tujuh saksi lain pada 27 Oktober 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam perkara ini. Pemeriksaan itu belum berarti seluruh rangkaian penyidikan selesai. Penyidik masih perlu mengolah keterangan saksi, mencocokkannya dengan bukti lain, dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan tersangka baru dari pemeriksaan tersebut. Masyarakat diimbau menunggu keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan penyidikan. Karena itu, informasi yang beredar di luar keterangan resmi perlu disikapi secara hati-hati.
Dalam proses hukum, pemeriksaan saksi merupakan tahap penting sebelum penyidik menyimpulkan konstruksi perkara. Setiap saksi dimintai keterangan sesuai dengan pengetahuan dan jabatannya masing-masing. Selain itu, keterangan saksi akan diuji dengan dokumen dan bukti lain yang sudah dikumpulkan penyidik. Proses ini membutuhkan waktu, sehingga perkembangan perkara tidak selalu dapat diumumkan setiap hari. Keterangan yang konsisten akan memperkuat posisi penyidik dalam menentukan langkah berikutnya.
KPK periksa Sestama BNPB dan para saksi lain sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi DSP BNPB secara menyeluruh. Dengan lima tersangka yang sudah ditahan dan pemeriksaan saksi yang terus berjalan, perkara ini masih menjadi sorotan publik. Selanjutnya, KPK diharapkan menyampaikan perkembangan terbaru setelah penyidikan mencapai tahap yang dapat diumumkan.
Sumber Berita: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)











