Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Penyadapan Presiden, Polri Siapkan Sidang Etik

- Redaksi

Friday, 6 November 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Slamet Uliandi tersangka keempat penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri menetapkan status itu pada Kamis, 5 November 2026. Penetapan diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Slamet adalah mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Ia juga berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara penyadapan ilegal itu menjadi empat orang.

Slamet Uliandi tersangka keempat penyadapan setelah gelar perkara

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengumumkan penetapan itu. Ia menyebut penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum setelah menggelar perkara. Sebelumnya, Slamet diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Pernyataan itu disampaikan Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Slamet pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 sampai 2019. Pengalaman panjang itu membuatnya mengenal sistem pemantauan yang dipakai dalam perkara ini. Penyidik menduga Slamet menyetujui penghapusan data hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

Persetujuan itu diberikan setelah Irjen Ahrie Sonta meminta izin untuk menghapus file hasil penyadapan. Selain itu, Slamet diduga memiliki kewenangan memberi izin penyadapan kepada para tersangka lain dalam perkara ini.

Tiga tersangka sebelumnya sudah ditahan di Mako Brimob

Tiga tersangka sebelumnya ditetapkan pada Selasa, 3 November 2026. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan itu diumumkan Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin.

Baca Juga :  Aksi #IndonesiaSadar Akan Digelar di Jakarta pada Hari Sumpah Pemuda, Ini Lima Tuntutannya

Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ahrie Sonta menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Sementara itu, Eko Hadi Santoso menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.

Slamet belum ditahan seperti tiga tersangka lainnya. Penyidik menyebut kondisi kesehatannya belum memungkinkan. Ia sedang menjalani pemulihan pasca-stroke. Karena itu, penahanan terhadap Slamet ditunda sampai kondisinya membaik.

Penyadapan berjalan 2025 sampai 2026 lewat sistem LIMS

Perkara ini menyangkut dugaan penyadapan tanpa prosedur selama periode 2025 sampai 2026. Nomor yang disadap antara lain nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, ada nomor sejumlah pejabat, tokoh politik, pengusaha, dan media.

Nomor-nomor itu dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System, atau LIMS, tanpa melalui prosedur verifikasi resmi. Data hasil penyadapan itu kemudian dihapus pada Oktober 2026. Kasus ini terungkap setelah seorang petugas melaporkannya secara resmi pada 30 Oktober 2026.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk membongkar perkara ini. Tim itu dipimpin Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin. Penyidik masih mendalami rangkaian penyadapan dan penghapusan data itu.

Baca Juga :  Massa Datangi UGM Tuntut Bukti Keaslian Ijazah Jokowi

Sidang etik disiapkan, PTDH menanti empat jenderal

Polri juga menyiapkan proses etik untuk keempat tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan proses penegakan etik terus berjalan. Arahnya adalah sidang etik bagi para perwira tinggi yang terseret perkara ini.

Sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak dengan hormat, atau PTDH. Sanksi itu dijatuhkan bila terbukti melanggar kode etik berat. Namun, tanggal sidang etik belum diumumkan Polri sampai Jumat, 6 November 2026.

Slamet dijerat pasal berlapis dalam perkara ini. Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 258 ayat (1) mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) tentang penghapusan informasi elektronik mengancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Penetapan tersangka bukan vonis bersalah. Perkara ini masih tahap penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber Berita: Detikcom; Kompas; Validnews; BSI News; Bloomberg Technoz; Keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto; Keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Terkait

Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi dan Minta Ijazah Diuji Ulang di Lab Forensik
Besok, Jokowi Bersaksi di PN Jakarta Timur dalam Dua Sidang Ijazah
Longsor Lumajang Tewaskan Ayah dan Anak, BNPB Catat 2.285 Bencana hingga 3 November
12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, DKI Berlaku sampai 31 Desember
Tenggat 60 Hari Suket Gibran: Hitungan Belum Berjalan, PK Tidak Menangguhkan Eksekusi
MA Batalkan Konferensi Pers Penjelasan Putusan Suket Gibran
Anak Krakatau Erupsi 12 Kali pada Sabtu Malam, Status Tetap Siaga
Sidang Dakwaan Silmy Karim: Kode Malaikat dan Menteri RAMA Terungkap di Pengadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 6 November 2026 - 17:35 WIB

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Penyadapan Presiden, Polri Siapkan Sidang Etik

Friday, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi dan Minta Ijazah Diuji Ulang di Lab Forensik

Wednesday, 4 November 2026 - 17:10 WIB

Besok, Jokowi Bersaksi di PN Jakarta Timur dalam Dua Sidang Ijazah

Wednesday, 4 November 2026 - 12:01 WIB

Longsor Lumajang Tewaskan Ayah dan Anak, BNPB Catat 2.285 Bencana hingga 3 November

Tuesday, 3 November 2026 - 11:21 WIB

12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, DKI Berlaku sampai 31 Desember

Monday, 2 November 2026 - 14:26 WIB

MA Batalkan Konferensi Pers Penjelasan Putusan Suket Gibran

Monday, 2 November 2026 - 14:23 WIB

Anak Krakatau Erupsi 12 Kali pada Sabtu Malam, Status Tetap Siaga

Monday, 2 November 2026 - 13:20 WIB

Sidang Dakwaan Silmy Karim: Kode Malaikat dan Menteri RAMA Terungkap di Pengadilan

Berita Terbaru

Nasional

Besok, Jokowi Bersaksi di PN Jakarta Timur dalam Dua Sidang Ijazah

Wednesday, 4 Nov 2026 - 17:10 WIB