Dua belas provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada November 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai programnya pada Senin 2 November 2026. Selain itu, program ini menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak yang masih terutang.
DKI Jakarta berlaku sampai 31 Desember
Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif untuk dua jenis pajak. Pajak pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak kedua adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku dari 2 November sampai 31 Desember 2026. Bapenda DKI Jakarta mengumumkan kebijakan ini lewat akun Instagram humaspajakjakarta. Sistem pajak daerah menerapkan pembebasan ini secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apa pun. Selain itu, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang, lalu sistem menghapus dendanya.
Kepala Bapenda DKI Jakarta menetapkan dasar kebijakan ini lewat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026. Ia menetapkan keputusan itu pada 28 Oktober 2026. Kemudian, keputusan itu mulai berlaku pada 2 November 2026. Program ini menjadi gelombang kedua pada 2026. Gelombang pertama berjalan pada 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut program ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pokok pajak tetap wajib lunas
Pemutihan ini tidak menghapus seluruh tagihan pajak kendaraan. Program ini hanya menghapus komponen sanksi administratif. Pokok pajak yang terutang tetap wajib lunas. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyiapkan dana pokok sebelum membayar lewat Samsat atau kanal digital. Selain itu, wajib pajak juga dapat membayar pajak tahunan lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Laman resmi layanan itu tersedia di https://samsatdigital.id/.
Kalimantan Timur berakhir 22 November
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjalankan program relaksasi pajak daerah sampai 22 November 2026. Program ini mulai berjalan pada 21 September 2026. Keringanan ini mencakup pembebasan denda administratif keterlambatan PKB. Selain itu, program ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun sebelumnya. Dengan demikian, wajib pajak di Kalimantan Timur cukup membayar pokok PKB tanpa denda. Program ini berlaku untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Daftar 12 provinsi dan batas waktunya
Selain DKI Jakarta dan Kalimantan Timur, sepuluh provinsi lain juga menggelar pemutihan pada November 2026. Jawa Timur menjalankan program dari 1 Oktober sampai 30 November 2026. Provinsi ini membebaskan sanksi administratif dan pajak progresif, plus diskon tunggakan pokok untuk kelompok tertentu. Jawa Tengah menjalankan program dari 21 September sampai 28 Desember 2026 dengan pembebasan denda PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ. Bali membebaskan sanksi sampai 11 November 2026. Riau menjalankan program sampai 30 November 2026. Maluku menjalankan program sampai 19 November 2026. Sumatera Utara menjalankan program dari 2 sampai 30 November 2026. Di Kalimantan Selatan, program berjalan sampai 30 November 2026. Program di Kalimantan Tengah berjalan dari 1 Oktober sampai 31 Desember 2026. Sementara itu, Kalimantan Barat menjalankan program sampai 19 Desember 2026. Selain itu, Nusa Tenggara Barat memberi diskon pokok PKB 50 persen untuk mutasi masuk sampai 19 Desember 2026.
Cek ketentuan daerah sebelum membayar
Setiap provinsi menetapkan jadwal dan bentuk keringanan yang berbeda. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa ketentuan di provinsi tempat kendaraan terdaftar. Kantor Samsat dan kanal resmi badan pendapatan daerah setempat menyediakan informasi lengkap. Akhirnya, wajib pajak dapat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir.
Sumber Berita: Indonesia Online, SuaraKabar, Lensa Hukum, BacaAku, BSI News.











