Tenggat 60 Hari Suket Gibran: Hitungan Belum Berjalan, PK Tidak Menangguhkan Eksekusi

- Redaksi

Tuesday, 3 November 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus, tetapi tenggat 60 hari suket Gibran belum berjalan. Penyebabnya sederhana. Salinan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 belum terbit. Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan itu. Karena itu, publik perlu membedakan tiga hal: putusan yang sudah ada, salinan yang belum terbit, dan eksekusi yang menunggu salinan.

MA mengumumkan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat 30 Oktober 2026. Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius memimpin majelis kasasi. Majelis itu mengabulkan seluruh gugatan advokat Subhan Palal. MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. PT TUN Jakarta sebelumnya menguatkan putusan PTUN itu.

Objek sengketanya jelas. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 pada 6 Agustus 2019. MA menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak sah dan batal demi hukum. MA memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen itu.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, satu pembeda wajib pembaca pegang. Putusan ini membatalkan suket, bukan secara langsung memberhentikan Wakil Presiden. Pemberhentian Wakil Presiden berjalan lewat jalur politik konstitusional yang terpisah. Para pihak masih memperdebatkan jalur itu.

Tenggat 60 hari suket Gibran: begini hitungannya

Pasal 116 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) mengatur alur eksekusi. Pertama, panitera wajib mengirim salinan putusan berkekuatan hukum tetap kepada para pihak. Batas waktunya paling lambat 14 hari kerja. Kedua, setelah Kemendikdasmen menerima salinan, Kemendikdasmen memiliki waktu 60 hari kerja untuk mencabut suket. Ketiga, jika Kemendikdasmen mengabaikan kewajiban itu, suket kehilangan kekuatan hukum dengan sendirinya. Ketentuan ini ada di Pasal 116 ayat (2) UU PTUN.

Kemudian, hitungan itu belum mulai. Salinan putusan belum terbit. Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan itu. Karena itu, MA membatalkan konferensi pers yang MA jadwalkan pada Senin 2 November 2026 pukul 11.00 WIB. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala berkata, “Kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini.”

Baca Juga :  Follow-up OTT KPK BNPB: Surat ke Panglima TNI Sudah Dikirim, Balasan Tertulis Masih Ditunggu

Akibatnya, pembaca tidak bisa menghitung tenggat dari tanggal 30 Oktober 2026 saja. Hitungan 60 hari kerja baru relevan setelah Kemendikdasmen menerima salinan. Jika tergugat menolak melaksanakan putusan, Pasal 116 UU PTUN membuka upaya paksa. Upaya itu mencakup uang paksa dan sanksi administratif terhadap pejabat yang bersangkutan. Pengadilan juga mengumumkan ketidakpatuhan itu di media massa. Ketua pengadilan juga melaporkan ketidakpatuhan itu kepada Presiden.

PK tidak menangguhkan eksekusi putusan MA

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai putusan itu tidak dapat terlaksana secara sempurna. Ia beralasan tahapan Pemilu 2024 sudah selesai dan Gibran sudah menjalani pelantikan. Ia berkata, “Putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali.”

Namun, Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung menegaskan batas PK. Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Jadi, pengajuan PK tidak membekukan eksekusi putusan kasasi ini. Selanjutnya, pembaca perlu memegang batas itu agar tidak salah paham.

Selain itu, pakar hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai Kemendikdasmen harus mencabut suket itu. Kompas mengutip Oce pada Minggu 1 November 2026. Menurut Oce, putusan tetap berlaku meski Kemendikdasmen belum mencabut suket secara administratif. Ia juga menilai suket berlaku otomatis setelah tenggat berjalan.

Sementara itu, advokat Surabaya Wakit Nurohman menilai Rullyandi kurang cermat membaca konsekuensi putusan. Jawa Pos mengutip Wakit pada Minggu 1 November 2026. Menurut Wakit, putusan MA tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi putusan itu tetap relevan. Kemendikdasmen boleh mengajukan PK jika memiliki novum, kata Wakit. Ia menegaskan PK tidak menangguhkan eksekusi. MA tidak memakzulkan Gibran dan DPR tidak dapat memberhentikan Gibran sendirian, ujar Wakit. Ia merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusional yang DPR proses melalui mekanisme konstitusional.

Baca Juga :  5 Keuntungan Menjadi Reseller di Moerahnie.com

Klaim 60 hari dari penggugat, dan batasnya

Penggugat Subhan Palal menggelar konferensi pers di Jakarta pada Senin 2 November 2026. Subhan menghitung tenggat 60 hari ke depan untuk menunggu eksekusi putusan. Subhan berkata, jika Gibran tidak meninggalkan Istana Wakil Presiden dalam tenggat itu, ia akan mendatangi Istana Wakil Presiden dan meminta Gibran pulang ke Solo.

Pembaca perlu membaca pernyataan itu dengan tepat. Ini rencana dan tafsir Subhan, bukan perintah pengadilan. Subhan menafsirkan putusan kasasi itu sebagai gugurnya keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden. Tafsir itu belum menjadi putusan pemberhentian. Mahfud MD juga memberi pendapat berbeda soal waktu berlaku. Menurut Mahfud, putusan berlaku surut karena amar putusan memakai kata “batal”, bukan “membatalkan”. Ia berkata dokumen itu seolah tidak pernah ada. Para pihak masih memperdebatkan soal retroaktif.

Sebagai latar, MK pada Selasa 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang bisa setara SMA. Meski begitu, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. KPU menyatakan tahapan Pemilu 2024 sudah selesai. KPU juga menyatakan KPU bukan pihak tergugat dalam perkara ini.

Akhirnya, apa yang pembaca tunggu berikutnya? Pertama, panitera mengirim salinan putusan kepada para pihak. Kedua, Kemendikdasmen memberi sikap resmi soal pencabutan suket. Ketiga, publik melihat apakah Kemendikdasmen mengajukan PK dengan novum baru. Hingga Selasa pagi 3 November 2026, pemberitaan yang tersedia belum memuat pernyataan resmi Kemendikdasmen tentang pencabutan suket. Oleh karena itu, setiap kabar yang mengklaim Gibran sudah berhenti hari ini melampaui putusan yang ada.

Sumber Berita: Mahkamah Agung, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, AFU, Kompas, Jawa Pos, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum

Berita Terkait

12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, DKI Berlaku sampai 31 Desember
MA Batalkan Konferensi Pers Penjelasan Putusan Suket Gibran
Anak Krakatau Erupsi 12 Kali pada Sabtu Malam, Status Tetap Siaga
Sidang Dakwaan Silmy Karim: Kode Malaikat dan Menteri RAMA Terungkap di Pengadilan
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian dan Tujuh Saksi Lain dalam Kasus Dana Siap Pakai
Aksi #IndonesiaSadar Akan Digelar di Jakarta pada Hari Sumpah Pemuda, Ini Lima Tuntutannya
Dugaan Dana BNPB Saham, KPK Dalami Aliran Rp30,98 Miliar
Anak Krakatau Level Siaga, Radius 5 Km Dilarang untuk Aktivitas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 11:21 WIB

12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, DKI Berlaku sampai 31 Desember

Tuesday, 3 November 2026 - 10:58 WIB

Tenggat 60 Hari Suket Gibran: Hitungan Belum Berjalan, PK Tidak Menangguhkan Eksekusi

Monday, 2 November 2026 - 14:26 WIB

MA Batalkan Konferensi Pers Penjelasan Putusan Suket Gibran

Monday, 2 November 2026 - 14:23 WIB

Anak Krakatau Erupsi 12 Kali pada Sabtu Malam, Status Tetap Siaga

Monday, 2 November 2026 - 13:20 WIB

Sidang Dakwaan Silmy Karim: Kode Malaikat dan Menteri RAMA Terungkap di Pengadilan

Wednesday, 28 October 2026 - 13:12 WIB

Aksi #IndonesiaSadar Akan Digelar di Jakarta pada Hari Sumpah Pemuda, Ini Lima Tuntutannya

Tuesday, 27 October 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Dana BNPB Saham, KPK Dalami Aliran Rp30,98 Miliar

Tuesday, 27 October 2026 - 14:24 WIB

Anak Krakatau Level Siaga, Radius 5 Km Dilarang untuk Aktivitas

Berita Terbaru

Nasional

MA Batalkan Konferensi Pers Penjelasan Putusan Suket Gibran

Monday, 2 Nov 2026 - 14:26 WIB