Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 itu diumumkan pada Jumat 30 Oktober 2026 dan langsung memicu respons dari KPU, mantan pejabat, dan partai-partai di DPR.
Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN, lalu mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, H.M. Subhan Palal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
MA menyatakan suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan dokumen itu ditarik dan dimusnahkan.
Perkara ini bermula dari gugatan Subhan di PTUN Jakarta terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Perlu dibaca dengan cermat
Putusan ini membatalkan suket, bukan secara langsung memberhentikan Wakil Presiden.
Pemberhentian Wakil Presiden adalah jalur politik konstitusional yang terpisah dan masih diperdebatkan oleh para ahli dan politisi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang sah untuk disetarakan.
Hakim konstitusi Arsul Sani menyebut certificate of attendance yang menjadi dasar suket hanya menunjukkan kehadiran, bukan kelulusan.
Namun MK menyatakan permohonan sengketa hasil pemilu itu tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut putusan MK itu berarti ijazah “belum ditemukan”, bukan tidak ada.
Gibran sendiri menyatakan telah menamatkan pendidikan setara SMA dan menempuh S1 di Singapura.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi respons pada Minggu 1 November 2026
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tahapan Pemilu 2024 berakhir pada pelantikan pasangan calon terpilih.
Ia merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta perkara ini dibawa ke ranah pidana.
Lewat akun X pribadinya yang dikutip Minggu 1 November 2026, Mahfud menyebut pembuatan suket dan apa yang ia sebut penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU tahun 2023 harus diproses secara hukum.
Pasal itu mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal pasangan calon yang bersekolah di luar negeri tetapi telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Mahfud meminta KPU dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah segera diperiksa.
Ia juga menyebut tindak lanjut atas jabatan Gibran adalah ranah politik.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), lewat Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, menilai putusan MA dan MK memperkuat dasar bagi DPR untuk menentukan sikap politik
Khozin menyebut PKB masih mempelajari aspirasi masyarakat sipil, termasuk masukan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil yang diwakili Ray Rangkuti.
Ia membedakan kedua putusan: MK menyangkut syarat calon, sedangkan MA menyangkut tindakan administratif penerbitan suket.
Partai Golkar memilih menunggu.
Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut putusan MA mengejutkan karena muncul kurang dari 3,5 minggu setelah putusan MK.
Golkar akan menentukan sikap setelah menerima salinan lengkap putusan.
Di sisi lain, Partai Demokrat lewat Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon berpendapat Gibran kini dihadapkan pada dua pilihan, yaitu mundur secara terhormat atau dimundurkan lewat DPR dan MPR berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.
PKS mempertimbangkan penggunaan Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat sebagai instrumen DPR.
Dari PDIP, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto mengatakan partainya yang memiliki 110 kursi tidak dapat sendirian menggulirkan hak angket, sementara Anggota Fraksi PDIP Deddy Sitorus mendesak Gibran mundur atau dimakzulkan.
Partai Gerindra lewat Anggota Komisi III DPR Sugiat Santoso menghormati putusan MA, tetapi mengingatkan objek yang dibatalkan adalah keabsahan suket, bukan kedudukan Wakil Presiden. Sugiat meminta penjelasan terbuka dari menteri terkait dan lembaga berwenang.
MA batalkan konferensi pers penjelasan putusan suket
MA membatalkan konferensi pers tentang putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Konferensi itu sedianya digelar pada Senin 2 November 2026 pukul 11.00 WIB. Biro Hukum dan Humas MA menyatakan belum menerima salinan putusan tersebut. Karena itu, MA belum dapat memberi penjelasan resmi.
Akibatnya, penjelasan resmi yang dinanti untuk memperjelas amar putusan belum tersedia. Hingga Senin siang, Kemendikdasmen belum memberi keterangan resmi soal tindak lanjut putusan.











