Sidang dakwaan Silmy Karim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang itu berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu menghadapi dakwaan pemerasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dakwaan itu terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Jaksa mendakwa total Rp168,9 miliar dalam perkara ini.
Sidang Dakwaan Silmy Karim dan Para Terdakwa
Jaksa KPK membacakan dakwaan untuk Silmy Karim dan tujuh terdakwa lain.
Tujuh terdakwa itu adalah Saffar Muhammad Godam dan Jaya Saputra.
Mereka juga meliputi Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.
Nama lain adalah Ronald Arman Abdullah dan Juniadi Sri Priambudi.
Terdakwa ketujuh adalah Gusti Benardiansyah.
Para terdakwa berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor imigrasi.
Baca juga laporan Xwarta tentang pemeriksaan KPK dalam perkara BNPB.
Apa yang Jaksa Dakwakan
Jaksa mendakwa para terdakwa memperoleh uang klik atau uang loket.
Pemohon layanan keimigrasian membayar uang itu melalui biro jasa.
Layanan itu meliputi alih status ITK ke ITAS.
Layanan lain adalah alih status ITAS ke ITAP.
Dakwaan juga menyebut izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Menurut dakwaan, biro jasa membayar karena khawatir.
Mereka khawatir permohonan tidak diproses atau tertunda.
Mereka juga khawatir izin tidak terbit tepat waktu.
Keterlambatan bisa mengganggu status keimigrasian pemohon.
Selain itu, keterlambatan bisa menambah biaya atau menimbulkan risiko overstay.
Jaksa menyebut peran para terdakwa berbeda tetapi saling terkait.
Jaksa juga menyebut para terdakwa saling mengetahui tujuan itu.
Angka dalam Dakwaan
Dalam sidang dakwaan Silmy Karim, jaksa menyebut total Rp168.972.869.091.
Periode dakwaan itu adalah 2021 sampai 2026.
Angka itu adalah total dakwaan, bukan jumlah untuk Silmy Karim saja.
Untuk Silmy Karim, jaksa menyebut Rp1,2 miliar.
Angka untuk Tessar Bayu adalah Rp2,8 miliar.
Dakwaan menyebut Rp4,2 miliar untuk Bagus Bramantyo.
Untuk Gusti Benardiansyah, angkanya Rp50,9 miliar.
Selanjutnya, jaksa menyebut Rp16,3 miliar untuk Juniadi Sri Priambudi.
Sementara itu, Saffar Godam disebut Rp500 juta.
Terakhir dalam daftar ini, Jaya Saputra disebut Rp6,5 miliar.
Selain itu, dakwaan menyebut uang untuk pembelian saham atas nama Silmy Karim.
Nilainya Rp31,38 miliar untuk 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025.
Dakwaan menyebut uang itu diduga berasal dari pihak lain.
Terpisah, dakwaan menyebut setoran tunai Rp2,56 miliar.
Setoran itu bernama Dana Operasional Wakil Menteri Imipas.
Periode setoran itu 19 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026.
Kode Malaikat dan Menteri RAMA
Jaksa menyebut para terdakwa mencatat dan merekap uang itu.
Kemudian, mereka membagi uang itu dalam amplop per penerima.
Setiap amplop memakai kode masing-masing.
Untuk Silmy Karim, kodenya adalah malaikat.
Dakwaan juga menyebut delapan pejabat diduga menerima uang.
Istilah RAMA merujuk pada Menteri.
Untuk Menteri, jaksa mendakwa penerimaan Rp40 juta setiap minggu.
Sespri disebut menerima Rp100 juta per bulan.
Selain itu, ajudan Menteri disebut Rp25 juta per minggu.
Untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, angkanya Rp50 juta per bulan.
Angka untuk Wakil Menteri Kementerian Imipas adalah Rp100 juta per bulan.
Plt Dirjen disebut Rp100 juta per bulan.
Terakhir, Direktur Kepatuhan Intel disebut Rp25 juta per bulan, dan Direktur Intelijen juga Rp25 juta per bulan.
Menteri Membantah
Namun, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto membantah tuduhan itu.
Menteri itu membantah menerima Rp40 juta per minggu dari kasus ini.
Andrianto juga membantah memerintahkan staf memungut uang tidak resmi.
Ia mempertanyakan kapan dan di mana penyerahan itu terjadi.
Selain itu, ia mempertanyakan lewat komunikasi atau perintah apa penyerahan itu terjadi.
Sejak kementerian dibentuk, Andrianto menyebut ia sering mengingatkan staf.
Pada setiap rapat evaluasi, ia mengingatkan staf agar tidak korupsi.
Ia juga mengingatkan kasus-kasus sebelumnya yang KPK tangani.
Kasus itu menjadi peringatan bagi jajarannya.
Penutup: Perkara Masih Berjalan
Seluruh uraian di atas adalah isi dakwaan jaksa.
Pengadilan belum mengeluarkan putusan dalam perkara ini.
Sidang dakwaan Silmy Karim masih berjalan, dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Sumber Berita: CNN Indonesia, Antara











