12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, DKI Berlaku sampai 31 Desember

- Redaksi

Tuesday, 3 November 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi arus lalu lintas kendaraan di Jakarta. Foto ini bukan foto antrean Samsat.

Ilustrasi arus lalu lintas kendaraan di Jakarta. Foto ini bukan foto antrean Samsat.

Dua belas provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada November 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai programnya pada Senin 2 November 2026. Selain itu, program ini menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak yang masih terutang.

DKI Jakarta berlaku sampai 31 Desember

Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif untuk dua jenis pajak. Pajak pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak kedua adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku dari 2 November sampai 31 Desember 2026. Bapenda DKI Jakarta mengumumkan kebijakan ini lewat akun Instagram humaspajakjakarta. Sistem pajak daerah menerapkan pembebasan ini secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apa pun. Selain itu, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang, lalu sistem menghapus dendanya.

Kepala Bapenda DKI Jakarta menetapkan dasar kebijakan ini lewat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026. Ia menetapkan keputusan itu pada 28 Oktober 2026. Kemudian, keputusan itu mulai berlaku pada 2 November 2026. Program ini menjadi gelombang kedua pada 2026. Gelombang pertama berjalan pada 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut program ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Pokok pajak tetap wajib lunas

Pemutihan ini tidak menghapus seluruh tagihan pajak kendaraan. Program ini hanya menghapus komponen sanksi administratif. Pokok pajak yang terutang tetap wajib lunas. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyiapkan dana pokok sebelum membayar lewat Samsat atau kanal digital. Selain itu, wajib pajak juga dapat membayar pajak tahunan lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Laman resmi layanan itu tersedia di https://samsatdigital.id/.

Kalimantan Timur berakhir 22 November

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjalankan program relaksasi pajak daerah sampai 22 November 2026. Program ini mulai berjalan pada 21 September 2026. Keringanan ini mencakup pembebasan denda administratif keterlambatan PKB. Selain itu, program ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun sebelumnya. Dengan demikian, wajib pajak di Kalimantan Timur cukup membayar pokok PKB tanpa denda. Program ini berlaku untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Daftar 12 provinsi dan batas waktunya

Selain DKI Jakarta dan Kalimantan Timur, sepuluh provinsi lain juga menggelar pemutihan pada November 2026. Jawa Timur menjalankan program dari 1 Oktober sampai 30 November 2026. Provinsi ini membebaskan sanksi administratif dan pajak progresif, plus diskon tunggakan pokok untuk kelompok tertentu. Jawa Tengah menjalankan program dari 21 September sampai 28 Desember 2026 dengan pembebasan denda PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ. Bali membebaskan sanksi sampai 11 November 2026. Riau menjalankan program sampai 30 November 2026. Maluku menjalankan program sampai 19 November 2026. Sumatera Utara menjalankan program dari 2 sampai 30 November 2026. Di Kalimantan Selatan, program berjalan sampai 30 November 2026. Program di Kalimantan Tengah berjalan dari 1 Oktober sampai 31 Desember 2026. Sementara itu, Kalimantan Barat menjalankan program sampai 19 Desember 2026. Selain itu, Nusa Tenggara Barat memberi diskon pokok PKB 50 persen untuk mutasi masuk sampai 19 Desember 2026.

Baca Juga :  Kemhan Pastikan Manfaat Kapal Giuseppe Garibaldi Seimbang dengan Biaya Operasional

Cek ketentuan daerah sebelum membayar

Setiap provinsi menetapkan jadwal dan bentuk keringanan yang berbeda. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa ketentuan di provinsi tempat kendaraan terdaftar. Kantor Samsat dan kanal resmi badan pendapatan daerah setempat menyediakan informasi lengkap. Akhirnya, wajib pajak dapat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir.

Sumber Berita: Indonesia Online, SuaraKabar, Lensa Hukum, BacaAku, BSI News.

Berita Terkait

Tenggat 60 Hari Suket Gibran: Hitungan Belum Berjalan, PK Tidak Menangguhkan Eksekusi
MA Batalkan Konferensi Pers Penjelasan Putusan Suket Gibran
Anak Krakatau Erupsi 12 Kali pada Sabtu Malam, Status Tetap Siaga
Sidang Dakwaan Silmy Karim: Kode Malaikat dan Menteri RAMA Terungkap di Pengadilan
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian dan Tujuh Saksi Lain dalam Kasus Dana Siap Pakai
Aksi #IndonesiaSadar Akan Digelar di Jakarta pada Hari Sumpah Pemuda, Ini Lima Tuntutannya
Dugaan Dana BNPB Saham, KPK Dalami Aliran Rp30,98 Miliar
Anak Krakatau Level Siaga, Radius 5 Km Dilarang untuk Aktivitas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 11:21 WIB

12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, DKI Berlaku sampai 31 Desember

Tuesday, 3 November 2026 - 10:58 WIB

Tenggat 60 Hari Suket Gibran: Hitungan Belum Berjalan, PK Tidak Menangguhkan Eksekusi

Monday, 2 November 2026 - 14:26 WIB

MA Batalkan Konferensi Pers Penjelasan Putusan Suket Gibran

Monday, 2 November 2026 - 14:23 WIB

Anak Krakatau Erupsi 12 Kali pada Sabtu Malam, Status Tetap Siaga

Monday, 2 November 2026 - 13:20 WIB

Sidang Dakwaan Silmy Karim: Kode Malaikat dan Menteri RAMA Terungkap di Pengadilan

Wednesday, 28 October 2026 - 13:12 WIB

Aksi #IndonesiaSadar Akan Digelar di Jakarta pada Hari Sumpah Pemuda, Ini Lima Tuntutannya

Tuesday, 27 October 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Dana BNPB Saham, KPK Dalami Aliran Rp30,98 Miliar

Tuesday, 27 October 2026 - 14:24 WIB

Anak Krakatau Level Siaga, Radius 5 Km Dilarang untuk Aktivitas

Berita Terbaru

Nasional

MA Batalkan Konferensi Pers Penjelasan Putusan Suket Gibran

Monday, 2 Nov 2026 - 14:26 WIB