Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi dan Minta Ijazah Diuji Ulang di Lab Forensik

- Redaksi

Friday, 6 November 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo tolak kesaksian Jokowi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Penolakan itu disampaikan setelah Jokowi menunjukkan empat ijazah di hadapan majelis hakim, jaksa, dan terdakwa. Roy meminta ijazah itu diperiksa ulang di laboratorium forensik.

Sidang hari itu berlangsung lebih dari 13 jam, pukul 09.00 sampai sekitar 22.30 WIB. Jokowi hadir sebagai saksi pelapor. Ia menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Namun, penolakan Roy membuat perkara ini belum selesai di meja hijau.

Roy Suryo tolak kesaksian Jokowi karena ijazah disebut berbeda

Roy Suryo menilai ijazah yang ditunjukkan di sidang berbeda dengan ijazah yang pernah ia lihat pada 15 Desember 2025 di Polda Metro Jaya. Menurut Roy, ijazah pada 15 Desember itu rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada lubang-lubang di bawah. Roy juga mempertanyakan keberadaan emboss dan watermark pada dokumen yang ditunjukkan di sidang.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, mencatat penolakan itu dalam persidangan. Hakim berkata: Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya. Jadi untuk saksi Ir Joko Widodo di persidangan Roy Suryo, Terdakwa Roy Suryo, sudah selesai.

Roy lalu meminta barang bukti ijazah diperiksa ulang secara independen di laboratorium forensik Polri. Ia beralasan ada keraguan terhadap barang bukti dan rezim kepolisian sudah berbeda. Roy berkata: Pengujian karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa, barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda.

Baca Juga :  Prabowo Setujui Kenaikan Tukin Kemenhan dan TNI, Penyesuaian Pertama Sejak 2018

Refly Harun tanya kesediaan uji lab transparan

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, bertanya kepada Jokowi apakah ia bersedia ijazah fisik dibandingkan dengan berkas digital melalui pemeriksaan laboratorium forensik yang transparan. Pertanyaan itu diajukan di hadapan majelis hakim saat sidang masih berjalan.

Jokowi langsung menyatakan keberatan atas permintaan itu. Ia beralasan ijazah sudah pernah diuji di Laboratorium Forensik Polri. Jokowi berkata: Saya keberatan, Yang Mulia, karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri.

Jokowi juga mempertanyakan alasan dokumen itu harus diuji lagi. Ia berkata: Masa diuji-uji, ya sudah diuji oleh Labfor Polri, sudah selesai. Masa mau diuji lagi, diuji mana lagi? Menurut Jokowi, ijazah adalah dokumen pribadi. Ia berkata: Ini adalah, sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menilai pemeriksaan ulang tidak diperlukan. Ia menyebut ijazah sudah diperiksa Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Hakim belum memutuskan permintaan uji ulang itu. Perkara masih tahap pembuktian dan belum ada putusan.

Jokowi tunjukkan empat ijazah dari SD sampai S1

Sebelum penolakan itu terjadi, Jokowi sudah memperlihatkan empat ijazah di persidangan. Ijazah itu meliputi SD, SMP, SMA, sampai S1. Ia bersekolah di SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta. Setelah itu, ia kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Baca Juga :  Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Jokowi menjelaskan ujian skripsi digelar pada 23 Oktober 1985. Ijazah S1 diterbitkan pada 5 November 1985. Wisuda digelar pada 19 November 1985. Judul skripsinya adalah Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta. Dosen pembimbingnya adalah Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.

Jokowi meminta keadilan dan pemulihan nama baik setelah bersaksi 13 jam lebih. Ia berkata: Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik. Ia juga mengaku marah karena orang tuanya dihina dalam polemik ini.

Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan dibacakan pada 17 September 2026. Majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi Roy.

Pengamanan sidang melibatkan 6.770 personel gabungan. Jumlah itu terdiri atas 5.570 anggota Polri dan 1.200 personel TNI. Angka itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal.

Dokter Tifa juga menolak kesaksian Jokowi dalam sesi pukul 17.30 sampai 22.30 WIB. Sidang berikutnya dijadwalkan 12 November 2026 dengan agenda menghadirkan ajudan Jokowi sebagai saksi.

Sumber Berita: Detikcom; InvestorTrust; RMOL; Projo.or.id; Mercuswara; Aceh Times; Egindo; Keterangan kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan; Keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal.

Berita Terkait

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Penyadapan Presiden, Polri Siapkan Sidang Etik
Besok, Jokowi Bersaksi di PN Jakarta Timur dalam Dua Sidang Ijazah
Longsor Lumajang Tewaskan Ayah dan Anak, BNPB Catat 2.285 Bencana hingga 3 November
12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, DKI Berlaku sampai 31 Desember
Tenggat 60 Hari Suket Gibran: Hitungan Belum Berjalan, PK Tidak Menangguhkan Eksekusi
MA Batalkan Konferensi Pers Penjelasan Putusan Suket Gibran
Anak Krakatau Erupsi 12 Kali pada Sabtu Malam, Status Tetap Siaga
Sidang Dakwaan Silmy Karim: Kode Malaikat dan Menteri RAMA Terungkap di Pengadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 6 November 2026 - 17:35 WIB

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Penyadapan Presiden, Polri Siapkan Sidang Etik

Friday, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi dan Minta Ijazah Diuji Ulang di Lab Forensik

Wednesday, 4 November 2026 - 17:10 WIB

Besok, Jokowi Bersaksi di PN Jakarta Timur dalam Dua Sidang Ijazah

Wednesday, 4 November 2026 - 12:01 WIB

Longsor Lumajang Tewaskan Ayah dan Anak, BNPB Catat 2.285 Bencana hingga 3 November

Tuesday, 3 November 2026 - 11:21 WIB

12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, DKI Berlaku sampai 31 Desember

Monday, 2 November 2026 - 14:26 WIB

MA Batalkan Konferensi Pers Penjelasan Putusan Suket Gibran

Monday, 2 November 2026 - 14:23 WIB

Anak Krakatau Erupsi 12 Kali pada Sabtu Malam, Status Tetap Siaga

Monday, 2 November 2026 - 13:20 WIB

Sidang Dakwaan Silmy Karim: Kode Malaikat dan Menteri RAMA Terungkap di Pengadilan

Berita Terbaru

Nasional

Besok, Jokowi Bersaksi di PN Jakarta Timur dalam Dua Sidang Ijazah

Wednesday, 4 Nov 2026 - 17:10 WIB