JAKARTA, XWARTA.COM – Singapura surati perusahaan Kalimantan kabut asap melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA). NEA menerbitkan pemberitahuan langkah pencegahan atau Preventive Measure Notices kepada tiga perusahaan Indonesia pemilik konsesi lahan di Kalimantan, Senin (19/10/2026). NEA menilai asap dari kebakaran di lahan konsesi ketiga perusahaan itu terindikasi bergerak hingga mencapai Singapura.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Penerbitan notis ini membuat total perusahaan Indonesia yang disasar Singapura menjadi 10 perusahaan. Perusahaan itu disasar lewat penegakan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).
Singapura Surati Perusahaan Kalimantan Kabut Asap: Wajib Padamkan Api dan Serahkan Rencana Aksi
Melalui pemberitahuan itu, ketiga perusahaan wajib mengerahkan personel pemadam. Personel itu bertugas memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang dimiliki maupun dikuasai. Perusahaan juga harus menghentikan pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, dan menyerahkan rencana aksi kepada NEA. Rencana itu wajib merinci langkah pemadaman serta upaya mencegah kebakaran terulang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
NEA menegaskan notis pencegahan ini bukan penetapan bersalah secara hukum. Namun, langkah ini membuka jalan bagi penindakan lanjutan apabila perusahaan terbukti bertanggung jawab. “NEA tetap berkomitmen mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar dan terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” demikian pernyataan resmi lembaga tersebut.
Salah satu perusahaan yang disoroti adalah PT Buana Megatama Jaya. Perusahaan itu pemasok kayu pulp eksklusif bagi Asia Pulp and Paper (APP) Grup Sinar Mas. Konsesi perusahaan ini sekitar 43,8 ribu hektare di Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menyusul 7 Perusahaan di Sumatra
Kasus Singapura surati perusahaan Kalimantan kabut asap ini berlanjut. Tiga perusahaan Kalimantan ini menyusul tujuh perusahaan yang lebih dulu menerima notis serupa pada Jumat (16/10/2026). Ketujuhnya adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, dan PT Sumatera Alam Anugerah. Tiga lainnya adalah PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menyebut ketujuh perusahaan itu berlokasi di Sumatra. Tiga di antaranya adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Wood Industries. Ketiganya juga pernah menerima notis serupa saat krisis kabut asap 2015 dan kasusnya belum terselesaikan.
Merespons gelombang pertama notis tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah Indonesia tidak mempersoalkan langkah Singapura. Pernyataan itu berlaku selama langkah tersebut mengikuti sistem hukum yang berlaku. “Sepanjang dilakukan dengan sistem hukum masing-masing, ya nggak masalah,” kata Tito. Ia menambahkan pemerintah Indonesia tidak akan segan menindak tegas korporasi yang terbukti terlibat pembakaran lahan.
Singapura juga menawarkan bantuan pemadaman kepada Indonesia, termasuk dukungan modifikasi cuaca. Di dalam negeri, pemerintah tengah memproses penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan. Konsul Jenderal RI di Johor Baru Sigit Suryantoro Widiyanto menyebut pemerintah mengidentifikasi 57 pelaku usaha di delapan provinsi. Ia juga menyebut Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 perusahaan.
Sumber Berita: Suara Garut, Ketik Kabar, A Plus Wire, Mercu Swara, CNA Indonesia, Feedberry











